Kegiatan pemberantasan sarang nyamuk di Wilayah Padukuhan Gendeng.

@Her5wan 26 Juni 2024 10:28:03 WIB

Pada hari Jumat, 20 Juni 2024, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk di Wilayah Padukuhan Gendeng. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo, Perwakilan Jawatan Keamanan Kapanewon Kasihan, dan Tim dari Puskesmas Kasihan 1.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif sekaligus represif dikarenakan meluasnya wabah demam berdarah yang saat ini memang masih menjadi permasalahan di masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Puskesmas Kasihan 1, Kasus demam berdarah di Bangunjiwo pada tahun ini mencapai 4 Kasus. Kegiatan PSN menjadi salah satu upaya selain fogging untuk menekan angka demam berdarah di Kalurahan Bangunjiwo.
Dari hasil pemberantasan sarang nyamuk diketahui bahwa indeks angka bebas jentik nyamuk di Padukuhan Jipangan berada di angka 73% yang artinya perlu ditingkatkan lagi kesadaran masyarakat akan pentingnya PHBS.

Komentar atas Kegiatan pemberantasan sarang nyamuk di Wilayah Padukuhan Gendeng.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License