Bantuan jamban menggunakan anggaran Dana Desa melalui APBKal TA 2024.
@Her5wan 05 Juni 2024 09:21:53 WIB
Dana desa, yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, diarahkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk bantuan jamban. Pengalokasian dana ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, khususnya dalam menyediakan akses sanitasi yang lebih baik. Dengan dana tersebut, desa-desa mampu membangun atau merehabilitasi jamban-jamban untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Bantuan jamban bagi warga miskin merupakan fasilitas sanitasi yang diberikan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo kepada keluarga kurang mampu untuk mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa melalui APBKal TA 2024.
Fokus program ini adalah mendirikan infrastruktur sanitasi dasar yang memadai, untuk mencegah penyebaran penyakit akibat kondisi jamban yang tidak layak pakai. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.
Komentar atas Bantuan jamban menggunakan anggaran Dana Desa melalui APBKal TA 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo
- Kunjungan DPRD Komisi D dalam rangka Monitoring Program Desa Prima Gayatri Bangunjiwo
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 20 Januari 2025
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana gempa bumi yang ramah disabilitas
- Gladi Macapat Perdana di Pendopo Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025