Bantuan jamban menggunakan anggaran Dana Desa melalui APBKal TA 2024.
@Her5wan 05 Juni 2024 09:21:53 WIB
Dana desa, yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, diarahkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk bantuan jamban. Pengalokasian dana ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, khususnya dalam menyediakan akses sanitasi yang lebih baik. Dengan dana tersebut, desa-desa mampu membangun atau merehabilitasi jamban-jamban untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Bantuan jamban bagi warga miskin merupakan fasilitas sanitasi yang diberikan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo kepada keluarga kurang mampu untuk mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa melalui APBKal TA 2024.
Fokus program ini adalah mendirikan infrastruktur sanitasi dasar yang memadai, untuk mencegah penyebaran penyakit akibat kondisi jamban yang tidak layak pakai. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.
Komentar atas Bantuan jamban menggunakan anggaran Dana Desa melalui APBKal TA 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Monev Bamuskal terkait realisasi pelaksanaan APBKal TA 2024 periode Bulan November
- Lurah Bangunjiwo tinjau dan serahkan bantuan bagi warga terdampak tanah longsor di Donotirto
- Penanganan Pohon Tumbang Relawan FPRB SIGAB di Bibis RT 04
- Pemberian PMT bagi Balita dengan Berat Bdan Kurang Periode Bulan November 2024
- Sosialisasi dan Koordinasi Pencegahan Rabies dan Zoonosis bersama Puskesmas Kasihan I
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Senin 18 November 2024
- Bimbingan Teknis KPPS Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2024 di Kalurahan Bangunjiwo