Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Bangunjiwo TA 2023
@mgr 22 Maret 2024 11:47:52 WIB
Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab Lurah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPKAL ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban Kepala Desa/Lurah, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Yang di dalamnya terdiri dari:
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Adapun dokumen IPPKal Kalurahan Bangunjiwo TA 2023 dapat diakses pada link DOKUMEN IPPKAL TA 2023
Komentar atas Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Bangunjiwo TA 2023
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Lurah Bangunjiwo serahkan bantuan ternak kambing untuk kegiatan Integrated Farming di Kawasan TPS3R
- Monitoring Pembangunan Sarana Air Bersih di Donotirto Tahun 2024
- Kabar Relawan FPRB SIGAB Bangunjiwo Tahun 2024
- Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2024
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 16 Desember 2024
- Informasi Kejadian Alam Musim Penghujan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2024
- Rapat Pembahasan Raperkal APBKal TA 2025 bersama Bamuskal