Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Bangunjiwo TA 2023
@mgr 22 Maret 2024 11:47:52 WIB
Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab Lurah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPKAL ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban Kepala Desa/Lurah, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Yang di dalamnya terdiri dari:
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Adapun dokumen IPPKal Kalurahan Bangunjiwo TA 2023 dapat diakses pada link DOKUMEN IPPKAL TA 2023
Komentar atas Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Bangunjiwo TA 2023
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pendistribusian BLT DD Kalurahan Bangunjiwo
- Himbauan Antisipasi Petasan Bulan Ramadhan 1446H
- Rapat koordinasi pemerintahan
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Senin 10 Maret 2025
- Safari Taraweh Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo di Musholla Al-Ikhlas Lemahdadi 1446 H
- Mangayubagya Jumenengan Sri Sultan Hamengku Buwono X Ke-36
- Bedah Buku "Pengantar Bisnis" bersama DPAD DIY di Sekar Mataram Bangunjiwo