Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Bangunjiwo TA 2023
@mgr 22 Maret 2024 11:47:52 WIB
Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab Lurah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPKAL ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban Kepala Desa/Lurah, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Yang di dalamnya terdiri dari:
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Adapun dokumen IPPKal Kalurahan Bangunjiwo TA 2023 dapat diakses pada link DOKUMEN IPPKAL TA 2023
Komentar atas Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Bangunjiwo TA 2023
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Nobar Timnas Indonesia VS Bahrain
- Rakor Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Kalurahan Bangunjiwo
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 24 Maret 2025
- Cegah Stunting, Kalurahan Bangunjiwo manfaatkan Dana Desa dampingi dan berikan PMT bagi Ibu Hamil
- Penambalan Jalan Aspal di Ruas Jl Bibis Raya oleh DPUPKP Bantul
- Pelaksanaan Program Bantuan Listrik Bagi Warga Miskin dari Dana Desa TA 2025
- Penyerahan Bansos Sembako BUMKALMA Kapanewon Kasihan Tahun 2025