DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
@mgr 05 Januari 2024 16:08:28 WIB
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2022 Pasal 63, disebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan mempunyai tanggung jawab untuk membangun Kalurahan Layak Anak yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam implementasinya, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo berupaya menciptakan fasilitas pelayanan yang ramah terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan menyediakan beberapa permainan anak yang tersedia di Ruang Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo.
Komentar atas DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














