DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
@mgr 05 Januari 2024 16:08:28 WIB
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2022 Pasal 63, disebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan mempunyai tanggung jawab untuk membangun Kalurahan Layak Anak yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam implementasinya, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo berupaya menciptakan fasilitas pelayanan yang ramah terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan menyediakan beberapa permainan anak yang tersedia di Ruang Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo.
Komentar atas DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
- JADWAL POSKO PEMBAYARAN PBB-P2
- Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Kelurahan Bangunjiwo
- Apresiasi Sekaligus Ucapan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Jemput Bola
- Aktivitas Identitas Kependudukan Digital
- Penanaman Perdana Pohon Alpukat Program Ketahanan Pangan BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















