Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) TA 2022
@mgr 21 September 2023 16:30:52 WIB
Sesuai dengan amanat pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi kewajiban Lurah Desa pada setiap tahun anggaran memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Lurah Desa kepada BPD dan informasi Penyelenggaraan Desa kepada Masyarakat.
Laporan Keterangan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) kali ini memuat kebijakan Pemerintahan Kalurahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kalurahan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugasumum pemerintahan.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) ini disampaikandengan harapan dapat memberikan gambaran yang sewajarnya mengenaipelaksanaan pemerintahan desa di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan selama anggaran 2022.
Dokumen LPPKal TA 2022 selengkapnya dapat diunduh pada link LPPKAL TA 2022
Komentar atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) TA 2022
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Monev Bamuskal terkait realisasi pelaksanaan APBKal TA 2024 periode Bulan November
- Lurah Bangunjiwo tinjau dan serahkan bantuan bagi warga terdampak tanah longsor di Donotirto
- Penanganan Pohon Tumbang Relawan FPRB SIGAB di Bibis RT 04
- Pemberian PMT bagi Balita dengan Berat Bdan Kurang Periode Bulan November 2024
- Sosialisasi dan Koordinasi Pencegahan Rabies dan Zoonosis bersama Puskesmas Kasihan I
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Senin 18 November 2024
- Bimbingan Teknis KPPS Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2024 di Kalurahan Bangunjiwo