Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) TA 2022
@mgr 21 September 2023 16:30:52 WIB
Sesuai dengan amanat pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi kewajiban Lurah Desa pada setiap tahun anggaran memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Lurah Desa kepada BPD dan informasi Penyelenggaraan Desa kepada Masyarakat.
Laporan Keterangan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) kali ini memuat kebijakan Pemerintahan Kalurahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kalurahan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugasumum pemerintahan.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) ini disampaikandengan harapan dapat memberikan gambaran yang sewajarnya mengenaipelaksanaan pemerintahan desa di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan selama anggaran 2022.
Dokumen LPPKal TA 2022 selengkapnya dapat diunduh pada link LPPKAL TA 2022
Komentar atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) TA 2022
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Pemeriksaan USG Gratis bersama FKIK UMY Tahun 2025
- Penyampaian LHKPN Lurah Bangunjiwo Tahun 2025
- Pembangunan Corblok Jalan Donotirto dengan Dana SILPA DD TA 2024
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Seni 17 Maret 2025
- TIMNAS DAY
- Perpustakaan keliling Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan pelayanan di SD Sembungan
- Kegiatan Tirakatan Hari Ulang Tahun Daerah Istimewa Yogyakarta Ke-270