Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) TA 2022
@mgr 21 September 2023 16:30:52 WIB
Sesuai dengan amanat pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi kewajiban Lurah Desa pada setiap tahun anggaran memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Lurah Desa kepada BPD dan informasi Penyelenggaraan Desa kepada Masyarakat.
Laporan Keterangan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) kali ini memuat kebijakan Pemerintahan Kalurahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kalurahan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugasumum pemerintahan.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) ini disampaikandengan harapan dapat memberikan gambaran yang sewajarnya mengenaipelaksanaan pemerintahan desa di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan selama anggaran 2022.
Dokumen LPPKal TA 2022 selengkapnya dapat diunduh pada link LPPKAL TA 2022
Komentar atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) TA 2022
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan rapat koordinasi terkait dengan verifikasi usulan kegiatan program pemberdayaan berbasis ma
- Apel pamong kalurahan
- Turut berdukacita atas meninggalnya Bapak Kombes Pol (Purn) Drs. H. Suharsono, Bupati Bantul periode
- Kegiatan syawalan dan halal bihalal Kaum Rois
- Kegiatan syawalan dan halal bihalal Badan Keswadayaan Masyarakat "Bangun Mandiri"
- Kegiatan peresmian fasilitas pengelolaan sampah organik,
- Kegiatan sosialisasi bantuan rumah tidak layak huni