Sosialisasi Restorative Justice di Kalurahan Bangunjiwo bersama Komisi A DPRD Bantul
@mgr 25 Agustus 2023 14:04:11 WIB
Kalurahan Bangunjiwo menjadi lokasi Kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat dengan Tema Restorative Justice Tahun 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul bersama Komisi A DPRD Kabupaten Bantul.
Acara ini menghadirkan narasumber Bapak Jumakir selaku Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Polres Bantul dan dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Peserta sosialisasi terdiri dari Lurah dan pamong se-Kapanewon Kasihan, Bamuskal, serta tokoh masyarakat.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Komentar atas Sosialisasi Restorative Justice di Kalurahan Bangunjiwo bersama Komisi A DPRD Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 3 Februari 2025
- Rapat Kerja Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Kegiatan Ubinan Tanaman Jagung Kelompok Tani Sambirejo Padukuhan Sambikerep
- Rapat KEP Bangun Tani Asih Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Infografis APBKal dan Penggunaan Dana Desa TA 2025
- Informasi Kejadian Bencana Hihdrometeorologi Periode Oktober 2024 - Januari 2025
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA