Rapat koordinasi terkait kegiatan pengelolaan sampah di tingkat kalurahan
@Her5wan 26 Juni 2023 11:44:17 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo malam ini melaksanakan rapat koordinasi terkait kegiatan pengelolaan sampah di tingkat kalurahan. 23/6
Rapat dipimpin oleh Lurah Bangunjiwo Bapak H. Parja, S.T.,M.Si dihadiri oleh Carik, Jagabaya, Ketua Bamuskal beserta anggota, Dukuh, Bumkal Bangun Kamulyan serta PSM (Pengelola Sampah Mandiri).
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mensinergikan kegiatan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh Unit Usaha Bumkal Bangun Kamulyan dengan PSM yang selama ini telah berjalan melayani pengambilan sampah di masyarakat.
Dengan koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dari pihak pemerintah kalurahan, Bumkal, PSM serta masyarakat untuk mendukung program prioritas Kabupaten Bantul Bersama (Bantul Bersih Sampah 2025).
@pemkabbantul
@dlhbantul
#sampah
#lingkungan
#bumdes
Komentar atas Rapat koordinasi terkait kegiatan pengelolaan sampah di tingkat kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Program PPBMP TA 2026 Periode Bulan Juni
- Kegiatan Pra Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Tahun 2026 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















