Satpol PP DIY selenggarakan Pendampingan Kelompok Jaga Warga di Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 13 September 2022 15:21:57 WIB
Bertempat di Gedung Sastro Soekarno Kalurahan Bangunjiwo diselenggarakan Kegiatan Pendampingan Kelompok Jaga Warga Kalurahan Bangunjiwo. 13/9
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satpol PP DIY dengan narasumber Nunung Siwi Utari, S.IP pendamping Kelompok Jaga Warga dari Satpol PP DIY.
Pendampingan ini dilaksanakan secara bertahap dan untuk kesempatan kali ini adalah Kelompok Jaga Warga Padukuhan Gendeng dan Ngentak.
Kelompok Jaga Warga merupakan sebuah pranata sosial baru yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.
Komentar atas Satpol PP DIY selenggarakan Pendampingan Kelompok Jaga Warga di Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 8 Desember 2025
- Ribuan peserta ikuti Jalan Sehat dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Bangunjiwo Ke-79 Tahun 2025
- Ziarah Kubur Mantan Pamong dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Bangunjiwo Ke-79 Tahun 2025
- Potensi Bangunjiwo semarakkan DODOLANAN DIY Tahun 2025
- UMBUL DONGA DALAM RANGKA HARI JADI BANGUNJIWO KE-79 TAHUN 2025
- SELAMAT HARI JADI KALURAHAN BANGUNJIWO KE-79 TAHUN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















