UST Yogyakarta melaksanakan Pengabdian Masyarakat tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Bangunjiwo

@mgr 12 Agustus 2022 11:36:49 WIB

Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo menerima program Pengabdian Masyarakat dari UST Yogyakarta, dengan tema Implementasi Ajaran Ki Hajar Dewantara dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa. 12/8
Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Kalurahan Bangunjiwo dibuka secara resmi oleh Lurah Bangunjiwo Bapak H. Parja, ST.M.Si diikuti oleh Carik, Kasi, Kaur selaku PKPKK dan dukuh serta staf kalurahan.
Narasumber disampaikan oleh Umi Wahidah, SE, M.Ak dengan materi Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, Titisa Ballerina, S.Psi,.M.Psi., Psikolog dengan materi Implementasi Tri Pantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Disampaikan Tri Pantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
1. Pantang menyalahgunakan kekuasaan
2. Pantang menyalahgunakan keuangan
3. Pantang melanggar kesusilaan

Komentar atas UST Yogyakarta melaksanakan Pengabdian Masyarakat tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License