Pembentukan Kelompok Jaga Warga dan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sribitan
@mgr 27 Juli 2022 08:05:26 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo malam ini memulai kegiatan Pembentukan Kelompok Jaga Warga dan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pelaksanaan Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). 26/7
Kegiatan malam ini dilaksanakan di dua wilayah padukuhan yaitu Sribitan dan Salakan.
Pelaksanaan kegiatan ini secara maraton dimulai Selasa 26 Juli 2022 dan berakhir pada hari Sabtu 6 Agustus 2022.
Hadir dalam acara ini di Padukuhan Sribitan yaitu Lurah Bangunjiwo Bpk. H. Parja, ST.M.Si, Bhabinkamtibmas, Kaur Tata Laksana, Staf Carik, Ketua RT sePadukuhan Sribitan, Karang Taruna, PKK serta kader.
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo menargetkan pada tahun 2022 ini di 19 padukuhan sudah terbentuk Kelompok Jaga Warga.
Penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba disampaikan oleh Ibu Wahyu (Penyuluh dari BNN Kabupaten Bantul).
Komentar atas Pembentukan Kelompok Jaga Warga dan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sribitan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menelusuri Jejak Warisan Budaya dan Sejarah Lokal Goa Wurung di Padukuhan Bibis
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 27 Juli 2026
- Bimtek bagi Pokmas Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Pembinaan Desa Cinta Statistik Tahap 2 Kalurahan Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Kelompok Masyarakat Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Bantul Tahun 2026
- Rapat Penyusunan Perubahan RPJMKal 2021-2026 Terintegrasi Penyusunan RKPKal 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















