Prosedur Sengketa Informasi
@mgr 20 April 2022 13:14:27 WIB
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
Komentar atas Prosedur Sengketa Informasi
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Program Workshop dan Fasilitasi Produksi Film Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan monev Realisasi APBKal TA 2023
- BKM Bangun Mandiri Kalurahan Bangunjiwo menyalurkan bantuan dari dana UPS/UPL BKM Bangun Mandiri
- Pemberian Penghargaan Lifetime Achievement Award (LAA)
- Rapat Koordinasi PPS Bangunjiwo dengan Dukuh Se- Bangunjiwo
- Malam Purna Biennale Jogja 17
- kunjungan dari Pemerintah Desa Mara Hilir Kecamatan Tanjung Palas Barat Kabupaten Bulungan Kalimanta