Prosedur Sengketa Informasi
@mgr 20 April 2022 13:14:27 WIB
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
Komentar atas Prosedur Sengketa Informasi
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Siaga Linmas dan Bimtek Petugas Ketertiban TPS Pilkada Tahun 2024 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Validasi dan Penetapan Calon Penerima Bantuan BLT DD, RTLH, MCK, Listrik Bangunjiwo TA 2025
- Monev Bamuskal terkait realisasi pelaksanaan APBKal TA 2024 periode Bulan November
- Lurah Bangunjiwo tinjau dan serahkan bantuan bagi warga terdampak tanah longsor di Donotirto
- Penanganan Pohon Tumbang Relawan FPRB SIGAB di Bibis RT 04
- Pemberian PMT bagi Balita dengan Berat Bdan Kurang Periode Bulan November 2024
- Sosialisasi dan Koordinasi Pencegahan Rabies dan Zoonosis bersama Puskesmas Kasihan I