Kalurahan Bangunjiwo Bersinar (Bersih Narkoba)
@Her5wan 09 Desember 2021 09:20:00 WIB
Dalam rangka mewujudkan Kalurahan Bangunjiwo Bersinar (Bersih Narkoba), hari ini Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan rapat sosialisasi dan pembekalan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan,dan Peredaran Gelap Narkoba). 7/12
Kegiatan berlangsung di Gedung Sastro Soekarno dihadiri oleh Penggiat P4GN Kalurahan Bangunjiwo, Dukuh, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Sebagai narasumber dalam acara ini adalah BNN Kabupaten Bantul.
Kalurahan Bangunjiwo sudah membentuk satgas P4GN yang telah mendapatkan SK Lurah Bangunjiwo beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, Babinsa, Babhinkamtibmas, Puskesmas, linmas, serta unsur masyarakat lainnya.
Satgas P4GN ini kedepan menjadi penggiat masyarakat untuk saling bahu membahu memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
#pemkabbantul
#kapanewonkasihan
#bnnkabupatenbantul
#saynotodrugs
Komentar atas Kalurahan Bangunjiwo Bersinar (Bersih Narkoba)
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Program PPBMP TA 2026 Periode Bulan Juni
- Kegiatan Pra Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Tahun 2026 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















