Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul
@Her5wan 10 Februari 2021 14:59:19 WIB
Menindakjanjuti Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo telah membentuk Posko PPKM Mikro Tingkat Kalurahan.
Posko ini sebagai sarana koordinasi seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai dari Ketua RT, Dukuh, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tenaga Kesehatan serta unsur lainnya.
Semoga pandemi ini segera berakhir .. amin @kapanewon_kasihan
#lawancovid19
#pemkabbantul
#kemendesapdtt
#kemendagri
#kapanewonkasihan
Komentar atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Program PPBMP TA 2026 Periode Bulan Juni
- Kegiatan Pra Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Tahun 2026 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















