Amankan Aset Tanah Kas Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pasang plakat tanah milik kaluraha
@mgr 11 Januari 2021 08:19:46 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangujiwo memasang Plakat Tanah Kas Kalurahan Bangunjiwo
Pemasangan palakat ini untuk penataan dan mencegah penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan, karena sesuai dengan Pergub DIY 34 Tahun 2017 menyebutkan ketentuan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah Tanah Kas Desa (TKD). Kegiatan ini sekaligus untuk inventarisasi aset dan untuk mengamankan aset kalurahan tersebut.
Komentar atas Amankan Aset Tanah Kas Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pasang plakat tanah milik kaluraha
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
- JADWAL POSKO PEMBAYARAN PBB-P2
- Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Kelurahan Bangunjiwo
- Apresiasi Sekaligus Ucapan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Jemput Bola
- Aktivitas Identitas Kependudukan Digital
- Penanaman Perdana Pohon Alpukat Program Ketahanan Pangan BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















