Amankan Aset Tanah Kas Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pasang plakat tanah milik kaluraha

@mgr 11 Januari 2021 08:19:46 WIB

Pemerintah Kalurahan Bangujiwo memasang Plakat Tanah Kas Kalurahan Bangunjiwo

Pemasangan palakat ini untuk penataan dan mencegah penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan, karena sesuai dengan Pergub DIY 34 Tahun 2017 menyebutkan ketentuan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah Tanah Kas Desa (TKD). Kegiatan ini sekaligus untuk inventarisasi aset dan untuk mengamankan aset kalurahan tersebut.

Komentar atas Amankan Aset Tanah Kas Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pasang plakat tanah milik kaluraha

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License