Amankan Aset Tanah Kas Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pasang plakat tanah milik kaluraha
@mgr 11 Januari 2021 08:19:46 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangujiwo memasang Plakat Tanah Kas Kalurahan Bangunjiwo
Pemasangan palakat ini untuk penataan dan mencegah penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan, karena sesuai dengan Pergub DIY 34 Tahun 2017 menyebutkan ketentuan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah Tanah Kas Desa (TKD). Kegiatan ini sekaligus untuk inventarisasi aset dan untuk mengamankan aset kalurahan tersebut.
Komentar atas Amankan Aset Tanah Kas Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pasang plakat tanah milik kaluraha
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Verifikasi Program KBR oleh BPDAS DIY di Kelompok Tani Sambirejo Sambikerep
- Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo tAHUN 2026
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 22 Juni 2026
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















