Rapat Pembahasan Raperdes Perubahan APBDesa dan Raperkal Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 10 November 2020 14:50:42 WIB
BPD Desa Bangunjiwo malam ini menggelar rapat pembahasan dengan Pemerintah Desa Bangunjiwo terkait Raperdes Perubahan APBDesa dan Raperkal Kewenangan Kalurahan. (09/11). Rapat ini untuk menyepakati bersama Raperdes dan Raperkal yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Desa maupun Peraturan Kalurahan. Acara dihadiri oleh Ketua BPD Desa Bangunjiwo beserta jajaran anggota dan Pj Lurah beserta Carik Desa, Kasi dan Kaur Desa Bangunjiwo. Rapat berjalan dengan lancar karena sebelumnya BPD Desa Bangunjiwo telah membahas bersama secara intern BPD sehingga poin-poin yang menjadi pembahasan menjadi lebih cepat memperoleh kesepakatan bersama.
#bpd
#desamembangun
Komentar atas Rapat Pembahasan Raperdes Perubahan APBDesa dan Raperkal Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
- JADWAL POSKO PEMBAYARAN PBB-P2
- Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Kelurahan Bangunjiwo
- Apresiasi Sekaligus Ucapan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Jemput Bola
- Aktivitas Identitas Kependudukan Digital
- Penanaman Perdana Pohon Alpukat Program Ketahanan Pangan BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















