Musdes Penetapan Calon KPM BLT DD Tahap 7,8,9 & Rancangan Peraturan Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 17 Oktober 2020 15:11:56 WIB
Sabtu (17/10) BPD Desa Bangunjiwo melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Calon Penerima BLT DD Tahap 7,8,9 dan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo. Kegiatan dihadiri oleh Ketua BPD Desa Bangunjiwo beserta anggota, Pamong Desa Bangunjiwo, TA Kabupaten Bantul, Bapak Pembina Desa Bangunjiwo dari Kecamatan Kasihan, perwakilan lembaga desa, pendamping desa serta perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam pembahasan materi yang pertama tentang penetapan calon penerima BLT DD telah disepakati bahwa KPM BLT DD tahap 7,8,9 sejumlah 108 KPM. Hal ini sesuai dengan kemampuan anggaran desa yang tersedia saat ini.
Pada materi kedua tentang Rancangan Peraturan Kewenangan Kalurahan dibahas tentang jenis kewenangan Kalurahan meliputi :
1. Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Pelaksanaan Pembangunan
3. Pembinaan Kemasyarakatan
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan dibidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang dalam Kalurahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan nilai - nilai kearifan lokal.
Dengan Peraturan Kewenangan Kalurahan ini diharapkan sumber daya alam maupun potensi yang ada di desa dapat dikelola oleh desa bersama masyarakat desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Komentar atas Musdes Penetapan Calon KPM BLT DD Tahap 7,8,9 & Rancangan Peraturan Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- JADWAL POSKO PBB BULAN MEI 2024
- Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi program padat karya dana keistimewaan tahun anggaran 2024
- Syawalan forum ketua RT Kalurahan Bangunjiwo
- Apel pagi perdana Pemerintah Bangunjiwo setelah libur Lebaran
- Syawalan dan halal bihalal Pemerintah Bangunjiwo
- Selamat Hari Raya Idul Fitri
- Pencairan Insentif Guru PAUD/TK Honorer Kalurahan Bangunjiwo Tahap I TA 2024