Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona
Administrator 20 Maret 2020 10:27:44 WIB
BangunjiwoNews- Menindaklanjuti Intruksi Bupati Bantul Nomor 01/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Dosaese 19 ( Covid-19). Lurah Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantulmenghibau diantarnya adalan
- Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergotong royong melawan penyebaran infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
- Pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewanangan desa ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
- menunda kegaiatan mobilisasi massa
- dll
Surat edaran bisa langsung di download di dokumen berikut.
Informasi terkait Tanggap Covid-19 dapat diakses melalaui web https://corona.bantulkab.go.id atau nomor telpon 0274 555585 atau 08112764800
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona
Komentar atas Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
- JADWAL POSKO PEMBAYARAN PBB-P2
- Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Kelurahan Bangunjiwo
- Apresiasi Sekaligus Ucapan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Jemput Bola
- Aktivitas Identitas Kependudukan Digital
- Penanaman Perdana Pohon Alpukat Program Ketahanan Pangan BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















