Tingkatkan peran LKD, Desa Bangunjiwo selenggarakan peningkatan kapasitas LKD

Administrator 17 Maret 2020 08:47:40 WIB

BangunjiwoNews; Pemerintah Desa Bnagunjiwo menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas LPMD Desa Bangunjiwo. (16/03) Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Desa Bangunjiwo dihadiri oleh Pengurus LPMD Desa, Jajaran BPD Desa Bangunjiwo dengan narasumber Purwono dari DPD LPM Kabupaten Bantul. DPD LPM Kabupaten Bantul memang mwmiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kepada LKD di desa seiring dengan pentingnya peran LKD dalam pembangunan desa sesuai dengan UU Nomer 06 Tahun 2014.

Dalam paparannya Purwono menyampaikan bahwa poin – poin penting terkait LKD diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. LKD merupakan mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat desa. Sesuai Pasal 04 Pemendagri Nomor 18 Tahun 2018 LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, sebagai perencana dan pelaksana pembangunandan meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugasnya LKD memiliki fungsi diantaranya menanmpung dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meningkatkan kualitas SDM.

Komentar atas Tingkatkan peran LKD, Desa Bangunjiwo selenggarakan peningkatan kapasitas LKD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License