Kethoprak Pamong Budoyo sudah resmi terdaftar di Dinas Kebudayaan
Administrator 16 November 2018 08:36:11 WIB
BangunjiwoNews (16/11) Kabupaten Bantul memiliki banyak kelompok seni yang tersebar di 75 desa. Wujud komitmen Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk mengembangkan kelompok seni adalah dengan mempermudah pengurusan Nomor Induk Kesenian. Nomor Induk Kesenian menjadi sangat penting karena bagi kelompok seni yang mengajukan fasilitasi untuk kegiatan pentas harus teregister di Dinas Kebudayaan. Kelompok Seni Kethoprak Pamong Budoyo adalah salah satu kelompok seni kethoprak Desa Bangunjiwo yang beranggotakan Lurah dan Pamong Desa Bangunjiwo. Kelompok seni ini lahir sebagai wujud nyata pamong desa dalam melestarikan seni kethoprak sekaligus memperkuat keberadaan Desa Budaya Bangunjiwo. Secara resmi Kethoprak Pamong Budoyo saat ini telah memiliki Nomor Induk Kesenian dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Dengan teregisternya kelompok seni ini semakin memperkuat keberadaan Kelompok Seni Kethoprak Pamong Budoyo.
Komentar atas Kethoprak Pamong Budoyo sudah resmi terdaftar di Dinas Kebudayaan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 2 Maret 2026
- Penyampaian Informasi Anggaran Desa melalui Media Baliho Kalurahan
- Selamat Purna Tugas Bapak H Suparman Dukuh XIV Kalangan
- Selamat Purna Tugas Bapak Pitoyo sebagai Dukuh V Salakan
- Monitoring Pelaksanaan Posyandu Padukuhan Kenalan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo akhir Februari 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















