Hari Kerja Pemerintah Desa Bangunjiwo
Administrator 18 Januari 2016 13:35:50 WIB
Pemerintah Desa Bangunjiwo mulai Januari Tahun 2016 ini telah menerapkan sistem Hari Kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2015. Pemerintah Desa Bangunjiwo melayani masyarakat dengan 5 hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, untuk hari Jum'at pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB, Sabtu dan Minggu libur.
Dengan diberlakukan jam kerja ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, dan setiap hari Senin pagi Bapak Lurah melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh semua Pamong Desa meliputi Kasi, Kaur, Bapak Dukuh dan Staf.
Bapak Lurah Bapak Parja, S.T.,M.Si. menyampaikan bahwa apel pagi ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pamong desa sekaligus untuk menjaga kekompakan dan sebagai wadah untuk memberikan arahan maupun petunjuk dalam pelaksanaan tugas pamong desa dalan melayani masyarakat.
Komentar atas Hari Kerja Pemerintah Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Tahun 1447 H
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 2 Maret 2026
- Penyampaian Informasi Anggaran Desa melalui Media Baliho Kalurahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















