Safari Jum'at di Masjid Al Yaqin
@mgr 08 Juni 2018 13:57:39 WIB
BangunjiwoNews. – Dalam rangka menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta silaturahmi, Muspika Kecamatan Kasihan melaksanakan kegiatan safari jumat di Masjid Al Yaqin yang terletak di Dk. Ngentak Desa Bangunjiwo Kec. Kasihan. Jum’at (06/07) siang.
Dalam kesempatan tersebut Lurah Desa Bangunjiwo Parja S.T, M. S. I bertindak sebagai wakil Takmir Masjid menyampaikan kegitan ketakmiran diantaranya adalah pengajian rutin, senam tiap jum'at pagi, TPA, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan syiar agama islam.
Camat Kasihan yaitu Drs. Susanto, M. Pa menyampaikan untuk meningkatkan amal ibadah di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, dan memberikan cidera mata kepada Takmir masjid uang sebesar 1.000.000 dan jam dinding.
Dalam Safari Jum'at putaran terakhir kali ini yang menjadi penceramah jum'at adlah Poniman, S. Ag, M. A, dan Sumiyanto imam sholat jum’at.
Komentar atas Safari Jum'at di Masjid Al Yaqin
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Tahun 1447 H
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 2 Maret 2026
- Penyampaian Informasi Anggaran Desa melalui Media Baliho Kalurahan
- Selamat Purna Tugas Bapak H Suparman Dukuh XIV Kalangan
- Selamat Purna Tugas Bapak Pitoyo sebagai Dukuh V Salakan
- Monitoring Pelaksanaan Posyandu Padukuhan Kenalan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















