Tradisi "Besik-Besik Makam" bulan Syaban masih terjaga di Kalurahan Bangunjiwo

@mgr 10 Februari 2025 11:33:28 WIB

Tradisi besik makam di bulan Syaban merupakan bagian dari tradisi Nyadran, yaitu pembersihan makam leluhur yang dilakukan oleh masyarakat. Tradisi ini juga dikenal dengan nama Ruwahan. 
Dalam tradisi Nyadran, masyarakat akan melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya Ziarah kubur, Membersihkan makam dari kotoran dan rerumputan, Tabur bunga, Mendoakan arwah leluhur, Melaksanakan kenduri selamatan. 
Tradisi Nyadran dilakukan untuk mengucapkan rasa syukur, mengenang leluhur, dan mengingatkan diri akan kematian. Tradisi ini juga merupakan sarana untuk menjaga keharmonisan bertetangga.
Kegiatan ini masih terjaga dan dilestarikan oleh masyarakat Kalurahan Bangunjiwo, seperti halnya yang dilaksanakan oleh warga masyarakat Padukuhan Kenalan pada hari Minggu 9 Februari 2025. Warga melaksanakan gotong-royong besik makam dan pengecatan brak makam dalam rangka persiapan acara Nyadran.

Komentar atas Tradisi "Besik-Besik Makam" bulan Syaban masih terjaga di Kalurahan Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Infografis APBKal TA 2025

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License