Tradisi "Besik-Besik Makam" bulan Syaban masih terjaga di Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 10 Februari 2025 11:33:28 WIB
Tradisi besik makam di bulan Syaban merupakan bagian dari tradisi Nyadran, yaitu pembersihan makam leluhur yang dilakukan oleh masyarakat. Tradisi ini juga dikenal dengan nama Ruwahan.
Dalam tradisi Nyadran, masyarakat akan melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya Ziarah kubur, Membersihkan makam dari kotoran dan rerumputan, Tabur bunga, Mendoakan arwah leluhur, Melaksanakan kenduri selamatan.
Tradisi Nyadran dilakukan untuk mengucapkan rasa syukur, mengenang leluhur, dan mengingatkan diri akan kematian. Tradisi ini juga merupakan sarana untuk menjaga keharmonisan bertetangga.
Kegiatan ini masih terjaga dan dilestarikan oleh masyarakat Kalurahan Bangunjiwo, seperti halnya yang dilaksanakan oleh warga masyarakat Padukuhan Kenalan pada hari Minggu 9 Februari 2025. Warga melaksanakan gotong-royong besik makam dan pengecatan brak makam dalam rangka persiapan acara Nyadran.
Komentar atas Tradisi "Besik-Besik Makam" bulan Syaban masih terjaga di Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















