Daftar Informasi Yang Dikecualikan
@mgr 21 April 2022 11:11:34 WIB
Imformasi Yang Dikeculikan :
1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Keputusan Lurah Bangunjiwo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan dapat diunduh pada link di bawah ini
Dokumen Lampiran : SK Lurah Nomor 18 Tahun 2022 tentang DIK
Komentar atas Daftar Informasi Yang Dikecualikan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Monev Bamuskal terkait realisasi pelaksanaan APBKal TA 2024 periode Bulan November
- Lurah Bangunjiwo tinjau dan serahkan bantuan bagi warga terdampak tanah longsor di Donotirto
- Penanganan Pohon Tumbang Relawan FPRB SIGAB di Bibis RT 04
- Pemberian PMT bagi Balita dengan Berat Bdan Kurang Periode Bulan November 2024
- Sosialisasi dan Koordinasi Pencegahan Rabies dan Zoonosis bersama Puskesmas Kasihan I
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Senin 18 November 2024
- Bimbingan Teknis KPPS Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2024 di Kalurahan Bangunjiwo