Prosedur Pengurusan Kependudukan Desa Bangunjiwo

Administrator 18 Mei 2017 08:37:27 WIB

PERSYARATAN PENGURUSAN KEPENDUDUKAN

Semua jenis pengurusan harus membawa pengantar dari :

  • Ketua RT
  • Diketahui Dukuh

 

KETERANGAN JUMLAH
Persyaratan Akta Kelahiran      :  
   
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan penolong kelahiran  
Poto Copy KTP, KK, orang tua         : 1 orang
Poto copy KTP Saksi : 2 orang (tetangga/diluar KK
 si orang tua anak)
Poto copy Surat Nikah dan dilegalisir KUA  
Lampirkan nomor HP pemohon.  
   
   
Persyaratan Akta Kematian      :  
   
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Petugas kesehatan  
Poto Copy Akte Perkawinan / Akte Nikah (bagi yang sudah Status kawin)  
Poto Copy Akte Perkawinan / Akte Nikah Orang tua (bagi yang sudah Belum kawin)  
Poto Copy KTP, KK, ahli waris  
Poto copy KTP Saksi  : 2 orang 
(tetangga/diluar KK si mayit)
Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan  
Poto Copy KTP pemohon/ yang diberi kuasa  
Poto copy Surat Nikah dan dilegalisir KUA  
Lampirkan nomor HP pemohon.  
   
   
   
Persyaratan KTP            :  
Poto Copy KK  
Pas Photo 2 x 3  atau 3 x 4 : 1 lembar
Poto copy Akta Kelahiran ( bagi pemula )  
   
   
   
Persyaratan SKCK         :  
   
Poto Copy , KTP dan KK  : 1 lembar
Pas Photo 4 x 6   Beground merah : 4 lembar
Poto copy Akta Kelahiran / Keterangan Kelahiran     
   
   
   
PINDAH PENDUDUK
   
Pindah penduduk dalam satu Desa  
   
Pengantar RT dan Dukuh dari tempat asal dan Pengantar RT dan Dukuh yang akan dituju  
Poto Copy KTP, KK  
Pas Photo (untuk Perubahan KTP) : 1 lembar 
   
Pindah penduduk keluar dari Desa/Kabupaten/Propinsi  
   
Pengantar RT dan Dukuh  
Poto Copy KTP, KK  
Alamat Pindah ( Kampung RT, Desa/Kel, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi, Kode Pos)  
   
Datang penduduk  
   
Pengantar RT dan Dukuh yang akan ditempati  
Berkas perpindahan dari catatan sipil asal ( asli dan poto copy berkas satu bendel)  
Pas Photo  untuk KTP (2x3 /3x4) : 1 lembar
Mengisi Blangko KK  
   
   
   
Keterangan Domisili  
   
Desa tidak mengeluarkan keterangan domisili kepad WNI  
Keterangan domisili hanya untuk Warga Negara Asing (WNA)  
   
   
   
Keterangan harga tanah  
   
Membawa Foto Copy SHM  
   

Catatan :

  • Setiap mengurus surat-surat ke Desa disarankan untuk membawa Poto Copy KTP/ KK 

 

DOWNLOAD PERSAYARATAN KEPENDUDUKAN JPG

Komentar atas Prosedur Pengurusan Kependudukan Desa Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License